OJK Sanksi fintech TaniFund

OJK memberikan sanksi kepada anak perusahaan TaniHub Group, yaitu fintech TaniFund. OJK mengatakan pada 10 Maret 2023, Tanifund dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini Tanifund telah diminta untuk memenuhi rekomendasi, yaitu diantaranya melakukan penyelesaian pendanaan yang masuk dalam kategori macet. Selain itu, OJK juga melakukan monitoring pemenuhan itu secara ketat dalam rangka memastikan perlindungan konsumen dan memitigasi kerugian lebih lanjut. OJK sedang dalam proses melakukan penelaahan mengenai beberapa dokumen pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud yang telah disampaikan TaniFund. TaniFund memiliki tingkat keberhasilan 90 hari atau TKB90 sebesar 36,07 persen. Artinya, tingkat kredit macet yang dimiliki TaniFund adalah mencapai 63,93 persen. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *