Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi didakwa melakukan kasus kriminal. Dewan Juri di pengadilan New York memilih mendakwa Trump atas kasus suap 130 ribu dolar amerika atau sekitar 1,9 miliar rupiah kepada bintang porno Stromy Daniels, jelang pemilu 2016. Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan pun telah menghubungi pengacara Trump. Dalam sistem hukum Amerika, juri menentukan terkait bersalah atau tidaknya pihak yang sedang diselidiki. Kemudian, hakim akan menentukan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang berlaku. Ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden pertama Amerika serikat yang didakwa melakukan kejahatan. ( tbu )




