Pemerintah

Pemerintah akhirnya mengumumkan besaran insentif tambahan untuk mobil listrik baterai berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah PPN-DTP. Secara nominal, subsidi pajak tersebut berkisar antara 10 juta dan 54 juta rupiah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan tujuh insentif dari sisi fiskal untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai KLBB, yang nilainya sekitar mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik. Adapun ketentuannya, pertama, untuk mobil listrik dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri TKDN di atas 40 persen, mengikuti usulan program Kementerian Perindustrian, diberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *