Pemerintah tengah bersiap memberlakukan subsidi untuk setiap pembelian mobil dan motor listrik berbasis baterai mulai 20 Maret nanti. Untuk motor, bakal diberikan subsidi 7 juta sehingga dengan subsidi ini, calon konsumen tak perlu merogoh kantong dalam untuk bisa memiliki motor. Bahkan, ada motor yang tinggal seharga 2 setengah juta rupiah. Untuk bisa memperoleh subsidi, calon pembeli harus menunjukkan NIK kepada diler. Yang kemudian akan melakukan verifikasi sehingga subsidi memang tepat sasaran. Lalu, jika berhak mendapat subsidi, diler akan memproses lewat mekanisme yang sudah ditetapkan, dimana semua proses pembayaran menggunakan bank BUMN. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, tidak semua orang bisa menikmati subsidi motor listrik. Subsidi itu diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM. (detik-tbu)




