Pemerintah dijadwalkan mengumumkan kebijakan subsidi ataupun insentif kendaraan listrik pemerintah pada hari ini. Kebijakan itu guna menstimulasi populasi kendaraan listrik, Sehingga produsenpun harus ikut berkontribusi dengan memangkas margin profit. Insentif kendaraan listrik akan menyasar kendaraan bermotor roda empat dan dua. Untuk sepeda motor akan mendapatkan subsidi 7 juta rupiah per unit, sedangkan mobil listrik kabarnya akan mendapatkan potongan pajak berupa tarif PPN 1 persen. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan selain dari pemerintah, produsen juga seharusnya berkontribusi untuk memperbesar populasi kendaraan listrik. ( tbu )



