Kejaksaan Agung menerangkan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun DP4 Pelindo terjadi akibat kesalahan reinvestasi, mirip Asabri dan Jiwasraya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, program reinvestasi yang dijalankan periode 2013-2019 tidak menggunakan studi kelayakan, standar mutu dan analisis resiko. Hal ini yang menyebabkan dana investasi itu merugi. Sejauh ini, kesalahan reinvestasi tersebut terletak di aset saham, namun Ketut belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait hal tersebut lantaran masih di tingkat penyidikan umum, belum khusus. Dana Pensiun DP4 adalah pengelola dana pensiun yang didirikan Pelindo dua serta empat mitra pendiri yang terdiri dari Pelindo satu, tiga dan empat serta PT Pengerukan Indonesia. ( tbu )




