Emiten Bank Artha Graha Internasional menggugat Supermal Karawaci senilai lebih dari 288 miliar rupiah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Seltan. Dalam petitum gugatan disebutkan, pihak tergugat telah wanprestasi, sehingga pihak penggugat meminta pengadilan segera mengabulkan seluruh gugatannya. Selain itu, Bank Artha Graha juga meminta pengadilan menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan atau verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali, sekaligus menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Adapun bukti-bukti yang disampaikan berupa akta perjanjian kredit, hingga dua surat perpanjangan kredit. ( ben )




