Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan memastikan terus mengejar para pengemplang pajak demi memulihkan penerimaan negara. Menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, dalam perubahan kelima atas undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dikenal prinsip ultimum remedium. Ultimum remedium merupakan salah satu asas yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia yang mengatakan hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Prioritasnya tetap pemulihan kerugian pada keuangan negara. Maka penyelesaian administratif mulai dari himbauan, pembetulan SPT, hingga pemeriksaan pajak diutamakan. Namun, tak semuanya dapat diselesaikan secara administratif. Ada juga wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan dan tidak kooperatif. (detik-tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *