Koperasi Sejahtera Bersama mengajukan gugatan perdata senilai lebih dari 5 miliar rupiah kepada 4 anggotanya. Gugatan perdata tersebut, adalah buntut dari gugatan pidana yang diajukan para anggota Koperasi Sejahtera Bersama, terhadap para pengurus dan pengawas Koperasi terkait dugaan penyelewengan dana anggota senilai 8 triliun rupiah. Menurut kuasa hukum Koperasi Sejahtera Bersama gugatan dari para anggota terhadap pengurus dan pengawas koperasi berdampak negative, sehingga dilakukan gugatan balik secara perdata. Di sebutkan salah satu dari empat anggota koperasi yang digugat secara perdata oleh pengurus dan pengawas, sampai meninggal dunia setelah mendengar pihaknya digugat balik. ( ben )




