Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia MUI rabu lalu resmi menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream and Tea. Ketetapan Halal tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal. MUI mengeluarkan Ketatapan Halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan LPH LPPOM MUI. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahannya berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin. Ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream and Tea ini meliputi semua outlet dan menu. MUI telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan di semua outlet dan menu. Pasca Ketetapan Halal dikeluarkan, maka Mixue akan memiliki Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH Kemenag RI. ( tbu )




