Richard Eliezer

Baru saja majelis hakim pengadilan jakarta selatan memvonis richard eliezer, terdakwa sekaligus justice collaborator kasus pembunuhan brigadir yosua hutabarat bersalah dan menghukum eliezer 1 setengah tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Mendengar putusan itu, hadirin yang berada di ruang sidang riuh dan bergembira. Terlihat orangtua eliezer yang menonton vonis putusan dari televisi langsung sujud syukur. Sementara mendengar putusan itu eliezer matanya merah dan terharu gembira. Pengunjung pun langsung berteriak gembira. Tim LPSK dan tim kuasa hukumnya langsung memeluk eliezer setelah hakim menutup persidangan. (tbu)

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *