Bareskrim Polri

Bareskrim Polri saat ini sedang menangani perkara Koperasi Simpan Pinjam KSP Sejahtera Bersama yang diduga menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai 8 triliun rupiah. Hingga saat ini terdapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau kasus tersebut. Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada 2020. Jajaran pengurus KSP Sejahtera Bersama mengeluarkan Surat Edaran secara sepihak untuk tidak menerima pencairan mulai 20 April sampai Desember 2020 dan simpanan jatuh tempo itu diperpanjang otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan. Lalu pada 15 Mei 2020, terbit lagi Surat Edaran yang menyebut KSP-SB mengalami kelangkaan likuiditas. Maka, beberapa anggotapun melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *