Pemerintah resmi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini terbit sebagai tindaklajut putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Omnibus Law Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Satu poin penting dalam Perppu Cipta Kerja menyangkut klaster ketenagakerjaan. Pertama, formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.



