Setelah Presiden Jokowi menanda tangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang, Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Maka Perppu tersebut akan masuk pembahasan bersama DPR dalam masa sidang yang akan datang. Disebutkan, hadirnya Perppu tersebut, bakal menggugurkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan dilakukannya revisi atas Undang-Undang Ciptakerja dalam tempo 2 tahun. Lebih lanjut DPR memastikan, Ketua DPR sudah mendapat informasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja, yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi. ( bn )



