Presiden Jokowi hari ini resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, PPKM, setelah melihat kasus harian covid-19 dalam beberapa bulan terakhir terkendali pada level rendah. Meski demikian, Presiden menghimbau masyarakat tetap waspada, serta tetap menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker. Selain itu, Presiden juga memastikan, bantuan sosial tetap akan disalurkan meski PPKM telah di cabut. Adapun Jenis bansos yang akan disalurkan mencakup bantuan kesehatan hingga ekonomi, termasuk berbagai insentif untuk mendorong perekonomian. Tercatat, anggaran Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada tahun ini, melampaui 455 triliun rupiah. ( ben )



