Pemprov Bali resmi menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Peringatan Arak Bali, seperti tertulis dalam Pergub 929 tahun 2022. Kebijakan itu menjadi salah satu upaya dan strategi, untuk memperkokoh perlindungan dan pemberdayaan arak Bali sebagai produk budaya local. ketetapan tersebut bertujuan untuk memperkuat Peraturan Gubernur Bali Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat arak Bali. Selain itu, penetapan Hari Arak Bali juga bertujuan untuk melindungi dan memelihara minuman tradisional tersebut agar sesuai dengan nilai-nilai budaya serta untuk memberdayakan dan meningkatkan ekonomi masyarakat. ( ben )



