Pemerintah menargetkan pembahasan RUU Perkoperasian yang merupakan revisi dari undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian ini akan rampung tahun depan. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sudah menyiapkan kelompok kerja yang akan membahas naskah akademik RUU Perkoperasian. Pokja ini juga bertugas untuk melakukan konsultasi publik dengan stakeholder terkait dan melakukan koordinasi dengan parlemen. Teten berharap, revisi UU Perkoperasian menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan koperasi yang belakangan marak terjadi di Indonesia. Dia juga mengatakan, UU Perkoperasian saat ini sudah tidak lagi relevan dengan keadaan koperasi koperasi yang ada. Jadi akan dilakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem dalam usaha koperasi melalui penguatan regulasi RUU Perkoperasian. ( tbu )



