Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di tol dan non-tol selama periode Natal mulai hari ini sampai 26 Desember untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Natal. Pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik mulai hari ini jam 12 siang sampai Sabtu 24 Desember 2022 jam 24 WIB. Kemudian, saat arus balik mulai Minggu 25 Desember jam 12 sampai Senin 26 Desember jam 8 WIB. Ruas tol yang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang yaitu tol Jakarta-Tangerang-Merak; tol Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road, tol Jakarta-Cikampek dan tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong. ( tbu )



