Indra Kenz yang sempat digadang-gadang sebagai crazy rich asal Medan divonis 10 tahun penjara dalam kasusĀ binary option Binomo. Selain hukuman penjara 10 tahun, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar 5 miliar rupiah yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Pihak Indra Kenz bakal mengajukan banding. (cnbc-tbu)



