Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan, Mashill Internasional Finance, sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK tertanggal 16 Agustus kemarin. Dengan demikian, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang pembiayaan, dan harus menyelesaikan hak serta kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan antara lain mencakup kepada debitor, kreditor dan pemberi dana yang berkepentingan. Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor dan pemberi dana berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta wajib menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. ( ben )




