Kementerian Kesehatan Singapura, mulai tanggal 29 Agustus akan mengizinkan para pendatang yang belum mendapat vaksinasi covid-19 dosis kedua berkunjung ke negaranya tanpa menjalani karantina rumah, dengan syarat membawa hasil test PCR negative yang diambil dua hari sebelum keberangkatan. Selain itu, pelancong yang belum divaksin lengkap juga tidak lagi diharuskan melakukan tes PCR setelah tujuh hari. Aturan tersebut telah tercantum dalam situs resmi Otoritas Imigrasi Singapura, seiring dengan makin terkendalinya penyebaran Covid-19. meski demikian, kementerian kesehatan Singapura tetap meminta semua pihak mempersiapkan diri, jika sewaktu-waktu terjadi perubahan kebijakan. ( ben )




