Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, surat somasi terbuka dari perusahaan pinjaman online, yang mencantumkan logo OJK dan Bank Indonesia adalah hoax, atau berita bohong. Surat somasi terbuka yang beredar itu, berisi peringatan bagi debitur yang mangkir membayar kewajibannya. OJK memastikan, lembaganya tidak pernah mengeluarkan surat somasi dan penagihan pinjaman online kepada konsumen, sehingga, masyarakat dihimbau berhati-hati terhadap pencatutan logo OJK atau otoritas lainnya. Selain itu, masyarakat juga di minta terus mewaspadai beroperasinya pinjol-pinjol illegal tak berizin. ( ben )




