Satgas Penanganan Covid-19

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Dalam surat yang berlaku efektif tanggal 25 Agustus itu disebutkan, pelaku perjalanan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen, namun tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi, serta mengikuti syarat protocol kesehatan secara ketat. Selain itu, pelaku perjalanan berusia di atas 18 tahun wajib telah di vaksinasi booster, sementara usia 6 sampai 17 tahun wajib telah di vaksinasi dosis satu dan dua. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *