Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung kemarin sore kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka Surya Darmadi. Aset tersebut berupa bidang tanah dan bangunan dengan luas sekitar seribu hektare di Desa Tebing Tinggi Jambi yang merupakan kebun milik Kebun Sei Rengas dan terduga terafiliasi dengan Duta Palma Group. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi yang dilakukan Duta Palma Group di kabupaten Indragiri Hulu. Kejagung telah menetapkan dua tersangka terkait kasus itu yakni mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman dan pemilik Duta Palma Surya Darmadi.  ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *