Kementerian Perdagangan melalui Bappebti mengeluarkan aturan mengenai daftar kripto yang legal di Indonesia. Dalam regulasi terbaru itu, ada 383 kripto terdaftar yang telah memenuhi syarat dari Bappebti, sebelumnya hanya 229 kripto. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar, Tirta Karma Senjaya mengatakan token ASIX bersutan artis kondang Anang Hermansyah tidak lolos dalam penilaian untuk token terdaftar di Indonesia. Menurutnya, ASIX tidak memenuhi salah satu penilaian. Tirta berharap untuk token yang tidak lolos seperti ASIX dalam penilaian Bappebti diharapkan bisa mengusulkan kembali. Namun, harus memperbaiki ketentuan dan kriteria yang ditetapkan oleh Bappebti. ( tbu )



