Tarif ojek online resmi naik pada 14 Agustus mendatang. Kementerian Perhubungan telah meminta perusahaan ojek online berbasis aplikasi di Indonesia seperti Gojek dan Grab untuk melakukan penyesuaian tarif. Sementara itu sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi yaitu Zona satu Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali. Zona dua Jabodetabek dan Zona tiga Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua. Pasca-penyesuaian tarif ojol tersebut, maka tarif ojol 2022 terbaru untuk zona jabodetabek adalah Biaya jasa batas bawah 2600 rupiah per kilometer, Biaya jasa batas atas 2700 dan rentang biaya jasa minimal 13.000 hingga 13.500 rupiah. ( tbu )



