Mulai bulan ini, Tokopedia mengenakan biaya tambahan untuk pembelian barang online melalui platformnya, berupa biaya jasa aplikasi dan jasa layanan, masing-masing seribu rupiah per-transaksi. Biaya jasa aplikasi diberlakukan untuk tujuan pemeliharaan sistem dan peningkatan layanan transaksi pengguna Tokopedia. Menurut Tokopedia, pengenaan biaya jasa aplikasi tidak berlaku untuk transaksi produk keuangan, produk digital, TopAds, zakat dan donasi, kecuali transaksi untuk pembulatan emas, donasi, atau pulsa, yang disertakan dalam pembelian produk fisik. Sementara itu, biaya layanan di berlakukan untuk setiap transaksi yang menggunakan metode pembayaran instan melalui fasilitas digital perbankan. ( ben )



