Pemerintah

Pemerintah telah memberlakukan pajak bagi fintech per Mei 2022. Sementara itu, hingga Juni 2022, pemerintah telah mengantongi sekitar 73 miliar rupiah PPh dari kebijakan itu. Penerimaan pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan badan usaha tetap. Namun, meski dipungut mulai Mei 2022, tetapi pelaporan setoran yang dipungut baru dilakukan 1 Juni 2022. Sehingga, bisa dibilang ini merupakan kali pertama pemerintah mendapatkan setoran dari PPh yang dipungut untuk fintech. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *