Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Aturan ini mendorong perbankan untuk memperkuat pengamanan teknologi informasinya dari ancaman serangan cyber hingga pencurian data. Melalui penerbitan aturan terbaru, industri perbankan didorong untuk memperkuat pengamanan secara menyeluruh, yang mencakup aspek sumber daya manusia, proses IT, teknologi, hingga pengamanan fisik serta lingkungan. (bn)



