Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara atau airport tax di 11 bandara, akan naik berkisar 20 hingga 40 persen dari sebelumnya, mulai besok tanggal 16 Juli. Ketua umum Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia, Alvin Lie menyebutkan, kenaikan tarif airport tax akan membuat harga tiket pesawat semakin mahal, serta akan berdampak langsung kepada konsumen penerbangan ditanah air. Tercatat, pada tanggal 24 Juni kemarin tarif airport tax bandara Patimura Ambon telah lebih dulu naik dari 50 ribu menjadi 70 ribu rupiah, serta dibandara El Tari Kupang dari 40 ribu menjadi 70 ribu. ( ben )



