Juragan 99 sebagai pemilik merek kosmetik MS Glow, kalah dalam perkara gugatan merek yang diajukan Pstore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow di Pengadilan Niaga Surabaya. Dengan demikian Juragan 99 atau MS Glow berkewajiban membayar ganti rugi kepada PS Glow senilai 37,9 miliar rupiah atau jauh lebih ringan di banding tuntutan awal penggugat yang sebesar 360 miliar rupiah. Menurut Pengadilan Niaga Surabaya, Juragan 99 dan tergugat lainnya dinyatakan secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang ‘MS Glow’ yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang PS Glow dan merek dagang Pstore Glow milik pihak penggugat. ( ben )




