Emiten Gudang Garam menang sengketa merek dagang dari perusahaan rokok Gudang Baru berdasarkan Putusan Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung, memperkuat posisi Gudang Garam sebagai satu-satunya pemegang hak eksklusif atas merek Gudang Garam di Indonesia. Untuk itu, Gudang Garam berhak melarang pihak lain utuk memproduksi, menggunakan, mengedarkan, dan menjual produk-produk rokok atau sejenisnya yang mempunyai persamaan pada produk pokoknya maupun secara keseluruhan. Apabila ada yang melanggar, maka bisa dipidana penjara paling lama empat tahun atau terkena denda paling banyak 2 miliar rupiah. ( ben )



