BI belum dapat evaluasi pengenaan kebijakan DHE SDA.

Bank Indonesia menyatakan, dampak pemberlakuan kebijakan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA, terhadap pasokan cadangan devisa belum dapat dievaluasi secara menyeluruh.  Pasalnya, aturan tersebut masih relatif baru sehingga membutuhkan waktu untuk melihat efektivitasnya. Sebelumnya, Pemerintah akan melonggarkan ketentuan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau DHE SDA.  Salah satu relaksasi yang tengah disiapkan adalah meningkatkan batas penukaran valuta asing  ke rupiah dari sebelumnya maksimal 50% menjadi 100%. Kemenko Perekonomian mengatakan, pelonggaran tersebut akan dimuat dalam perubahan keempat Peraturan Pemerintah atau PP 36 Tahun 2023. Melalui perubahan tersebut, eksportir berpotensi memperoleh keleluasaan lebih besar untuk mengkonversi devisa hasil ekspornya ke dalam mata uang rupiah. Dalam skema khusus tersebut, DHE SDA tetap wajib direpatriasi sebesar 100% ke dalam sistem keuangan Indonesia.  Namun, penempatannya dapat dilakukan di bank devisa yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, dan tidak terbatas pada bank BUMN. ( ben )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *