OJK beri insentif keringanan RBC bagi perasuransian yang investasi di Green Financing

OJK menyiapkan insentif berupa keringanan risk based capital RBC bagi perusahaan asuransi yang menempatkan dana pada instrumen keuangan berkelanjutan atau green financing. Dasar pemberian insentif itu tertuang dalam POJK 18 Tahun 2026 tentang Perhitungan Solvabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Adapun besaran keringanan, kriteria instrumen, dan mekanismenya akan diatur lebih lanjut melalui PADK. Beleid tersebut ditargetkan terbit akhir tahun ini. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia AAUI menyambut positif kebijakan ini. Ketua Umum AAUI Budi Herawan menilai, insentif RBC dapat mendorong perusahaan meningkatkan investasi hijau sekaligus menghemat kebutuhan modal berbasis risiko. Instrumen potensial meliputi green bond, green sukuk serta obligasi dan sukuk berlandaskan prinsip keberlanjutan. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *