PGN umumkan pembatasan pnggunaan gas maksimal 66% hingga 79%

Perusahaan Gas Negara mengumumkan pembatasan penggunaan gas maksimal 66% hingga 79% dari rata-rata pemakaian minimum harian yang tercantum dalam kontrak hingga akhir 2026. Batas maksimum pemakaian gas pada 1 sampai 12 November 2026 ditetapkan sebesar 66% dari rata-rata pemakaian minimum bulanan dalam kontrak yang dibagi jumlah hari pada bulan itu. Selanjutnya, batas pemakaian dinaikkan menjadi maksimal 72% pada periode 13 sampai 30 November 2026. Kemudian, untuk periode 1 sampai 31 Desember 2026, batas maksimum pemakaian gas ditetapkan sebesar 79% dari rata-rata pemakaian minimum harian dalam kontrak. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *