Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela PPS alias Tax Amnesty Jilid dua hingga hari ini telah mencapai 104.807 wajib pajak dengan 126.370 surat keterangan. PPh yang diterima dari program itu mencapai 23, 5 triliun rupiah dari total pengungkapan harta bersih sebesar 235, 96 triliun. Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam dan energi baru terbarukan maupun pendukungnya. Ditjen Pajak mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir 9 hari lagi. ( tbu )



