Anggota Komisi satu DPR RI TB Hasanuddin mengingatkan pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan demonstrasi tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pelibatan militer dalam pengamanan aksi massa harus mengikuti prosedur dan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Politikus PDI-P itu menegaskan, pengerahan TNI dalam penanganan demonstrasi yang berpotensi memicu konflik sosial harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015. Sedangkan demonstrasi mahasiswa bukanlah konflik sosial yang perlu pelibatan militer. Menurutnya, mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial telah diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 PP Nomor 2 Tahun 2015. Dalam ketentuan tersebut, terdapat prosedur yang harus dilalui sebelum pengerahan pasukan dilakukan. ( tbu )




