Pemerintah kembali menyiapkan pembatasan operasional angkutan barang, termasuk truk bersumbu tiga, selama periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027 seperti yang diterapkan tahun lalu. Kemenhub mengatakan, kebijakan ini akan diberlakukan pada H minus 7 hingga H plus 7 masa libur Nataru. Rapat koordinasi juga segera dibahas bersama sejumlah pemangku kepentingan lain. Pemerintah juga akan mengevaluasi pelaksanaan Nataru tahun sebelumnya. Untuk tahun ini, pemerintah tidak akan menerapkan window time atau pembagian waktu operasional bagi kendaraan angkutan barang selama masa pembatasan. Menurutnya skema itu justru menyulitkan petugas dalam pelaksanaan di lapangan, setelah proses evaluasi. Window time adalah pemberian waktu tertentu bagi kendaraan angkutan barang untuk tetap beroperasi. Namun tetap ada pengecualian bagi angkutan BBM, sembako, dan gas. ( tbu )




