Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS, sejak akhir bulan September lalu memutuskan, untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan atau TBP, masing-masing di level 3,75% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valas di bank umum. Besaran TBP tersebut berlaku sejak awal bulan Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027. Keputusan mempertahankan TBP diambil dengan mempertimbangkan laju kenaikan suku bunga simpanan Rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang tetap tinggi. ( ben)



