Pemerintah Singapura tengah menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia yang memperburuk kabut asap lintas negara. Singapura membuka kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran udara di negara itu. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengatakan, jika diperlukan, pihaknya akan mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas Singapura dan menjajaki tindakan bersama dengan negara-negara lain. Undang-undang yang dimaksud adalah Transboundary Haze Pollution Act. Aturan itu memberikan kewenangan ke otoritas Singapura mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas atau turut menyebabkan pencemaran kabut asap di Singapura, termasuk ketika aktivitas perusahaan berlangsung di luar negara itu. ( tbu )




