Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan lagi ada toleransi kepada angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan alias ODOL mulai 1 Januari 2027. Meski telah melaksanakan uji coba di jalan tol, nasional, maupun arteri sejak 27 Januari 2026 lalu, pemerintah baru menerapkan larangan truk-truk kelebihan muatan untuk naik kapal laut maupun penyebrangan guna meningkatkan keselamatan penumpang sejak awal Oktober 2026. Kemenhub menyampaikan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha maupun pemilik truk untuk menaati aturan yang berlaku tersebut. Dijalur penyebrangan, Kemenhub menggandeng PT ASDP Indonesia Ferry untuk mencegah truk ODOL masuk ke pelabuhan dan kapal penyeberangan. Nantinya tidak dapat membeli tiket kapal feri melalui Ferizy. ( tbu )




