Kemenkum wajibkan PT sampaikan laporan hasil RUPS

Kementerian Hukum mewajibkan perseroan terbatas atau PT yang berbentuk persekutuan modal untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan hasil RUPS kepada pemerintah lewat notaris. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025. Laporan itu nantinya disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal akta notaris mengenai persetujuan laporan tersebut ditandatangani. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut atau melewati batas waktu penyampaian, maka pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif yang juga tertuang dalam regulasi tersebut. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban atau melewati tenggat penyampaian persetujuan laporan tahunan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *