Pemerintah Indonesia belum akan menetapkan kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional lantaran menilai masih mampu menangani kebakaran yang melanda sejumlah wilayah. Keputusan itu disampaikan Menko Polkam Dudung Abdurachman seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta Senin 12 oktober 2026. Sikap pemerintah Indonesia itu mendapat sorotan sejumlah media asing, terutama media Malaysia dan Singapura. Sorotan muncul di tengah meluasnya kabut asap lintas batas serta tawaran bantuan pemadaman dari negara-negara tetangga yang belum mendapat kepastian tindak lanjut. The Sun Malaysia menyoroti keputusan pemerintah Indonesia yang belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional. The Sun juga menyoroti belum dibahasnya tawaran bantuan internasional. Padahal, Malaysia sebelumnya telah menyatakan kesiapannya membantu Indonesia memadamkan kebakaran yang memicu kabut asap lintas batas. ( tbu )




