UU No.7 Thn 2017 digugat ke MK

Ketentuan mengenai bukti kelulusan pendidikan bagi bakal capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK menyatakan ijazah atau bukti kelulusan dari jenjang pendidikan tinggi sarjana hingga doktoral dapat diakui dan digunakan sebagai bukti kelulusan yang sah dalam pendaftaran capres-cawapres menggantikan ijazah SMA. Pemohon berargumen, ketiadaan opsi penggunaan ijazah perguruan tinggi berpotensi melanggar hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta mencederai asas pemilu yang adil dan meritokratis. Menurut pemohon, hambatan administratif teknis tersebut dinilai menjadi rintangan yang merugikan baik calon maupun masyarakat selaku pemilih. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *