Pengembang properti mencermati rencana pemerintah menaikkan batas penghasilan penerima rumah subsidi hingga 17 juta rupiah per bulan. PT Bumi Serpong Damai BSDE membuka peluang untuk mendukung kebijakan itu, sementara PT Metropolitan Land MTLA masih mencermati perkembangan aturan. ( tbu )




