Komisioner KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP

Seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP karena diduga melanggar etik dalam penyusunan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Laporan itu diajukan oleh Lembaga bantuan hukum Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan. Proses pengaduan ini terkait dengan beberapa tindakan yang dilakukan oleh KPU RI dan Bawaslu RI terkait dengan proses penerbitan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden. Laporan itu didasari adanya kejanggalan Penyusunan PKPU tersebut. Salah satu poin utama yang disorot adalah ditemukannya penyusupan pasal dalam PKPU 19/2023 itu saat proses harmonisasi, yang sebelumnya tidak pernah dibahas dalam uji publik maupun Rapat Dengarkan Pendapat. ( tbu )

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *