Pemerintah resmi menerbitkan Perpres 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menanggapi penerbitan aturan itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan menghormati dan berkomitmen memastikan implementasi bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terkait ketentuan komisi aplikator, Grab menyebut telah menerapkan batas maksimal komisi untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GrabBike sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Sementara itu Grab akan mengikuti ketentuan lebih lanjut untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Ia menegaskan akan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut. ( tbu )




