Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terbaru memperketat aturan PHK sekaligus menghapus ketentuan pembayaran pesangon dengan pengali 0,5 kali. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perusahaan tidak lagi dapat melakukan PHK secara mudah, termasuk dengan menggunakan alasan efisiensi.( tbu )




