Pemerintah bersama DPR RI memperkuat ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan di Sidang Paripurna DPR RI Selasa 6 oktober 2026. Aturan itu tidak hanya memuat sanksi administratif, tetapi juga mempertegas sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.




