Pemerintah bersama DPR perkuat sanksi bagi pihak yang melanggar

Pemerintah bersama DPR RI memperkuat ketentuan sanksi dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru disahkan di Sidang Paripurna DPR RI Selasa 6 oktober 2026. Aturan itu tidak hanya memuat sanksi administratif, tetapi juga mempertegas sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan.

Author: Andi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *