Kementerian Keuangan memastikan kewajiban pembayaran utang Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP yang jatuh tempo pada 25 September 2026 telah ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Namun Wakil Menteri Keuangan Juda Agung tetap menegaskan bahwa pencairan dana itu masih menunggu proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran cicilan tersebut dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dengan cicilan pertama yang jatuh tempo mencapai 37,7 triliun rupiah. Sebagai catatan, Peraturan menteri keuangan mensyaratkan pencairan dana dilakukan hanya bisa ketika Kopdes telah selesai diverifikasi, diaudit BPKP, dan telah menerima Berita Acara Serah Terima. ( tbu)




